MEDAN (Berita): Penjaminan mutu sudah ada di ITM tiga tahun lalu yang tugasnya mengawasi program kerja di setiap program studi/jurusan. Artinya, penjaminan mutu perguruan tinggi adalah terjaminnya mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi baik pada masukan, proses, maupun keluaran lulusan.
Rektor Institut Teknologi Medan (ITM) Dr Mahrizal Masri MT menjelaskan penjaminan mutu perguruan tinggi adalah proses perencanaan, pemenuhan, pengendalian, dan pengembangan standar pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan. "Dengan demikian pemangku kepentingan (stakeholders) internal dan eksternal memperoleh kepuasan atas kinerja dan keluaran perguruan tinggi," katanya.
Menurutnya kegiatan penjaminan mutu ini merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi perguruan tinggi. Kewajiban perguruan tinggi melaksanakan penjaminan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 51 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 91 ayat (1), ayat (2), ayat (3) PP No. 19 tahun 2005.
Selain itu terdapat pula Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 96 ayat (7) PP No. 17 tahun 2010 yang mengatur bahwa perguruan tinggi melakukan program penjaminan mutu secara internal, sedangkan penjaminan mutu eksternal dilakukan secara berkala oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri.
Menurutnya, kualitas luaran pendidikan tinggi dinyatakan sebagai daya saing luaran tersebut dalam memperoleh pengakuan dunia ilmu pengetahuan di tingkat internasional. Kualitas ini antara lain ditandai dengan kemampuan untuk menembus publikasi di jurnal internasional, kemampuan lulusan untuk bersaing di arena global dan kemampuan untuk memenangkan penghargaan akademik di tingkat internasional dan lainnya.
Program pendidikan tinggi yang relevan dan berkualitas ditandai dengan kemampuan lulusan untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja, menciptakan lapangan kerja baru, atau mengembangkan ilmu pengetahuan sesuai dengan perkembangan pengetahuan global.
“Lulusan perguruan tinggi diharapkan tidak hanya menguasai ilmu pengetahuan, teknologi atau seni pada bidang tertentu, tetapi juga menguasai ketrampilan tambahan seperti, kemampuan berkomunikasi secara efektif, kemampuan berfikir logis, kemampuan belajar dan kemampuan tambahan disebut soft skills,” jelasnya. (aje)
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar. No Spam